Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.
Jatimalang
Memuat halaman…
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jam Pelayanan Kantor dibuka jam 08.00 - 13.00 WIB

Prosedur Pembuatan KTP-el

Mbah Manto 12 Mei 2017 Dibaca 623 Kali
Prosedur Pembuatan KTP-el

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. KTP-el ini adalah program yang termasuk baru di Indonesia karena program ini baru berumur satu tahun, sejak berlaku pada awal tahun 2014.

Syarat wajib pembuatan KTP elektronik :

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah;
  • Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah yang diketahui Kecamatan;
  • Dokumen pendukung:

Fotocopy KK; Fotocopy Akta Kelahiran ; Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin, di legalisir (bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan sudah menikah)

  • Melakukan perekaman data KTP-el

Syarat Tambahan, untuk kondisi :

1. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak :

    - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang);

    - KTP yang rusak (bagi yang rusak)

2. Penerbitan KTP-el pendatang :

    - Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang

3. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan elemen data :

      - KTP lama;

    - Perubahan elemendata dilakukan melalui mekanisme dan prosedur perubahan elemen data dan/atau KK. di terbitkan oleh       Instansi Pelaksana

4. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan elemen data :

      - KTP lama;

    - Perubahan elemen data dilakukan melalui mekanisme dan prosedur perubahan elemen data dan/atau KK

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA